Jumat 19 Jul 2024 18:37 WIB

Eks Penyidik Sebut Tiga Pihak Ini Harus Didalami Soal Perintangan Penyidikan Harun Masiku

KPK membuka penyidikan obstruction of justice di perkara Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons langkah KPK yang akan membuka perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perburuan Harun Masiku. IM57+ Institute mendorong KPK meringkus oknum di internalnya sendiri yang diduga merintangi penyidikan.

IM57+ Institute mendukung upaya KPK itu. Tapi IM57+ Institute menekankan bahwa KPK jangan hanya menyasar target politisi saja. "Yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada Republika, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Praswad memandang sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan kepada beberapa nama potensial di internal KPK. Mantan penyidik KPK itu menyentil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah mengumumkan penangkapan Masiku dilakukan dalam waktu sepekan. IM57+ Institute juga menyinggung KPK yang malah memecat pegawainya yang hampir menangkap Masiku lewat cara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada saat tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," ujar Praswad.