Jumat 19 Jul 2024 18:37 WIB

Eks Penyidik Sebut Tiga Pihak Ini Harus Didalami Soal Perintangan Penyidikan Harun Masiku

KPK membuka penyidikan obstruction of justice di perkara Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons langkah KPK yang akan membuka perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perburuan Harun Masiku. IM57+ Institute mendorong KPK meringkus oknum di internalnya sendiri yang diduga merintangi penyidikan.

IM57+ Institute mendukung upaya KPK itu. Tapi IM57+ Institute menekankan bahwa KPK jangan hanya menyasar target politisi saja. "Yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada Republika, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Praswad memandang sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan kepada beberapa nama potensial di internal KPK. Mantan penyidik KPK itu menyentil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah mengumumkan penangkapan Masiku dilakukan dalam waktu sepekan. IM57+ Institute juga menyinggung KPK yang malah memecat pegawainya yang hampir menangkap Masiku lewat cara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada saat tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," ujar Praswad.

Oleh karena itu, IM57+ Institute mengingatkan KPK agar menghentikan segala akrobat dan bargain politik. IM57+ Institute meminta KPK langsung menangkap Masiku tanpa berkoar-koar.

"Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," ujar Praswad.

Baru-baru ini, KPK membuka penyidikan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di perkara Harun Masiku. Hal ini berpotensi dilakukan seusai KPK mendalami istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saeful Bahri tercatat sebagai salah satu terpidana di perkara korupsi yang menjerat Masiku.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda, dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement