Senin 22 Jul 2024 04:50 WIB

UKJ Tingkatan Muda untuk Cetak Jurnalis Televisi Andal

Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat-Sabtu (19-20/7/2024).
Foto: Republika.co.id
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat-Sabtu (19-20/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat pada akhir pekan kemarin. UKJ khusus untuk jurnalis televisi tersebut meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan dalam bekerja.

UKJ diikuti 24 peserta dari berbagai media, seperti iNews, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV, dan Sinpo TV dengan tingkatan Muda. Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra menjelaskan, dukungan dari PT ASDP Indonesia Ferry bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama ASDP berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini di tengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Menurut Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo, organisasi yang dipimpinnya merupakan wadah berkumpulnya para jurnalis televisi yang diakui Dewan Pers. Dia pun mengapresiasi peran ASDP dalam membantu terselenggarakannya UKJ tingkatan Muda.

"Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ucap Feby.

Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, sambung dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," kata Feby.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement