Senin 22 Jul 2024 14:01 WIB

Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Seumur Hidup, Putusan Kamis Ini

Sidang pembacaan putusan Yosep akan digelar Kamis (25/7/2024

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang memasuki agenda pembacaan putusan pada Kamis (25/7/2024) mendatang. Tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024). Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman saat dihubungi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga

Selama persidangan, Rohman mengatakan diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. Ia mengatakan usaha yang dilakukan mulai dari keterangan sakso hingga pembuktian dan nota pembelaan kliennya. Namun, pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Ia menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam. Rohman menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan. Namun begitu, ia meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

"Saya optimis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.

Rohman menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan. Sebab hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan. "Dari awal dipaksakan, dari empat satu ditahan tiga tidak padahal mereka tersangka," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement