Senin 22 Jul 2024 11:23 WIB

Peserta BPJamsostek Didorong Manfaatkan Program MLT

Manfaatkan program MLT sebagai hak pekerja untuk bisa mendapatkan rumah.

Sosialisasi Program MLT oleh BPJamsostek Pulo Gebang.
Foto: Dok Republika
Sosialisasi Program MLT oleh BPJamsostek Pulo Gebang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyosialisasikan aplikasi JMO untuk memudahkan peserta mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK Jakarta Pulogebang melakukan sosialisasi kepada seluruh PIC perusahaan binaan cabang Pulogebang terkait program MLT dan penggunaan aplikasi JMO. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui zoom.

Baca Juga

Dalam sosialisasi tersebut materi paparan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Dewi Mulya Sari, menjelaskan Kegiatan tersebut dilaksanakan agar para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek aktif dapat memanfaatkan program MLT sebagai hak pekerja untuk bisa mendapatkan rumah.

Adapun Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Pekerja yaitu KPR, PUMP, PRP, dan FPPP/KK. Kriteria KPR adalah:

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

KPR maksimal adalah 500 juta rupiah. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. Kriteria PUMP adalah:

a.Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

b.Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

c. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.

d. Berlaku untuk rumah subsidi.

e. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

f. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Kriteria PRP adalah:

g. Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

h. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

i. Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

j. Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP/KK) bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana. Kriteria FPPP/KK adalah:

k. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.

l. Penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.

m. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

n. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

o. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus

Selain itu, kehadiran JMO memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta,” ungkap Dewi.

Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab materiil maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia,” ujar Dewi.

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement