Selasa 23 Jul 2024 16:04 WIB

AASI Jelaskan Plus Minus Dua Opsi Spin Off Perusahaan Asuransi Syariah 

Opsi mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain lebih banyak kendala.

Rep: Eva Rianti / Red: Gita Amanda
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman.
Foto: Republika/Eva Rianti
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan bahwa implementasi spin off yang merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 meliputi dua opsi, yakni mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya.

Menurut analisisnya, opsi mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain lebih memiliki kendala yang besar dibandingkan dengan opsi mendirikan perusahaan asuransi syariah anyar. “Sebenarnya kalau bicara masalah kendala, lebih banyak kendala untuk yang pengalihan. Pengalihan lebih berat karena menitipkan sesuatu kepada orang yang belum tentu bisa atau mampu mengelola portofolio yang sudah ada di sebelumnya,” kata Erwin saat ditemui di sela-sela acara Sharia Insurance Convention and Awards (SICA) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Sementara itu, opsi mendirikan perusahaan baru bagi unit usaha syariah dalam mengimplementasikan aturan spin off cenderung lebih mudah lantaran bisa mengontrol sendiri perusahaannya. Lebih lanjut, Erwin memaparkan plus minus atau kelebihan dan kekurangan dari praktek spin off, baik untuk opsi mendirikan perusahaan baru ataupun mengalihkan portofolio. Dia menyebut kedua-duanya memiliki poin plus dan minus-nya masing-masing.

“Kalau pendirian, itu tidak mudah dan tidak murah. Karena ada pemenuhan pihak-pihak utama atau key person, artinya mencari talent, yang boleh dikatakan cukup terbatas, tidak mudah bagi sebuah perusahaan untuk mendirikan entitas baru. Hitungan sederhana untuk mendirikan satu perusahaan baru asuransi syariah atau reasuransi syariah kurang lebih 12-18 orang minimum,” jelasnya.