Kamis 25 Jul 2024 03:46 WIB

Eks Kepala Balai KA Klaim Korupsi karena Perintah Dirjen Perkeretaapian

Nur Setiawan didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,15 triliun kasus jalur kereta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek kereta Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek kereta Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik mengeklaim, hanya melaksanakan perintah jabatan dari atasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kuasa hukum Nur Setiawan, Ranop Siregar, menjelaskan, perintah dimaksud, yakni berasal dari mantan dirjen perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono.

Hal itu untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2017. "Terdakwa semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan," ucap Ranop dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, Ranop memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nur Setiawan batal demi hukum atau harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dia menyampaikan, kliennya telah menyampaikan kepada Prasetyo bahwa belum ada data pendukung dalam pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa.

Data dukung tersebut, yakni kerangka acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR), rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan gambar teknis (long section dan cross section). Namun, Prasetyo tetap memerintahkan Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembangunan Jalur Kereta Besitang–Langsa.