Jumat 26 Jul 2024 14:59 WIB

Jaksa Tolak Novum, Ini Reaksi Saka Tatal dan Kuasa Hukumnya

Farhat Abbas, mengaku sudah menduga jawaban jaksa

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Adapun agenda sidang kedua itu adalah mendengarkan kontra memori atau jawaban jaksa atas memori PK yang telah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum Saka Tatal. Dalam sidang tersebut, jaksa menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum. Mereka juga menolak novum atau bukti baru yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku sudah menduga jawaban jaksa. ‘’Sudah kita duga, walaupun kondisi sudah seperti ini, adanya kejanggalan-kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan, apa lagi melakukan eksaminasi. Selalu berpatokan keputusan akhir. Dia tidak melihat apa yang terjadi saat ini, dengan dicabutnya (kesaksian) Dede dan Liga Akbar,’’ ujar Farhat.

‘’Tidak ada perubahan, eksaminasi, atau apapun. Tidak ada niat untuk perbaikan, termasuk foto-foto,’’ imbuh Farhat. 

Farhat menjelaskan, foto-foto itu memang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Namun, baru ditemukan pada Mei kemarin. ‘’Dan tidak pernah menjadi bukti. Karena selama ini mereka berpatokan itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan. Nah itu yang kita ulang kembali,’’ tambahnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Krisna Murti mengatakan hal senada. Dia pun menilai penolakan yang disampaikan jaksa itu merupakan suatu hal yang wajar.

‘’Pastinya jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru, apapun yang kita ajukan, walaupun itu keberadaan baru, wajar. Karena kenapa? 2016 dia sudah melakukan dakwaan dan tuntutan, itu sudah pasti inkrah,’’ kata Krisna, usai menjalani sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Krisna mengakui, foto-foto yang diajukan sebagai novum merupakan foto tahun 2016. Namun, dia mengklaim foto-foto tersebut baru ditemukan dan belum pernah dihadirkan dalam persidangan delapan tahun lalu. ‘’Jadi foto itu benar tahun 2016, tapi ditemukannya baru dan tidak pernah ada di dalam persidangan,’’ katanya.

Krisna menilai jaksa telah salah persepsi. Terutama pada bagian kronologi Saka memukul korban Eky. ‘’Jaksa itu persepsi salah. Begini, yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul, itulah justru yang jadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat. Makanya kami masukan poin itu, bukan Saka Tatal mengakui bahwa dia melakukan pemukulan sekali,’’ papar Krisna.

‘’Justru penerapannya salah, terjadinya pasal 340 itu dianggap bahwa Saka Tatal memukul sekali, maka kami masukan poin itu untuk dianulir nanti di Mahkamah Agung, bahwa itu adalah salah, kekhilafan hakim di situ,’’ kata Krisna.

Dalam kesempatan yang sama, Saka Tatal menegaskan, foto-foto tersebut tidak pernah dilihatnya di persidangan. ‘’Di persidangan hanya menjeberkan baju korban, termasuk tuh baju Eky. Kalau foto-foto itu tidak ada sama sekali di persidangan,’’ kata Saka. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement