Sabtu 27 Jul 2024 12:54 WIB

Kemenkominfo Ungkap Judi Online Kamuflase Jadi Game Online, Ini Cirinya

Bandar judi online dinilai berani mengamuflasekan judi menjadi game online.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya (ilustrasi). Judi online saat ini disebut berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring atau game online.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya (ilustrasi). Judi online saat ini disebut berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring atau game online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi online saat ini disebut berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring atau game online. Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan beberapa langkah.

Mulai dari menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim hingga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar gim online menjadi bagian dari langkah-langkah tersebut. "Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Hadirnya regulasi tersebut menurut Usman mengharuskan para pengembang gim untuk bisa secara mandiri melakukan klasifikasi gim berdasarkan usia mulai dari kategori untuk usia 3 tahun, hingga akhirnya hingga untuk 18 tahun ke atas. Selain memastikan agar gim bisa diawasi oleh orang tua agar bisa dimainkan anak sesuai umur lewat gawainya, aturan itu juga menyebutkan bahwa gim yang mengandung konten perjudian tidak diperkenankan untuk usia berapa pun.

Meski begitu tetap saja, bandar judi online dinilai berani mengamuflasekan judi menjadi game online sehingga akhirnya anak tetap berpotensi menjadi korban. Oleh karena itu, orang tua juga perlu untuk melakukan pengawasan judi online yang berkamuflase menjadi game online dengan memperhatikan beberapa ciri-ciri khas.

"Jadi ada konten judi online tapi dia mempromosikan diri seolah-olah game online, nah cirinya itu biasanya ada top up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judi online," kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.

Selanjutnya, langkah lain yang diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi anak-anak dari jeratan judi online ialah dengan berkolaborasi aktif menggandeng kementerian terkait dalam hal ini Kementerian PPPA.

Kementerian Kominfo membantu penyebaran informasi mengenai program bernama SAPA dari KemenPPPA yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat pengaduan anak yang terpapar judi online.

"Program ini adalah program ramah anak, di situ anak-anak di minta untuk berani bicara, setidaknya ke orang tuanya dulu ya, Baru sesudah itu orang tua bisa melaporkan SAPA ada hotline-nya ini termasuk juga dalam konteks korban judi online. KemenPPPA siap melakukan atau memberi konsultasi kepada anak-anak yang terlibat," kata Usman.

Di samping itu, penguatan kerja sama juga dilakukan dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Selain itu, kami membuka ruang kerja sama dengan menggalang partisipasi masyarakat luas, kita mendorong orang tua untuk betul-betul mengawasi anaknya agar mereka terhindar dari judi online," tutupnya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement