Selasa 30 Jul 2024 08:32 WIB

Pansus Haji tak Juga Mulai Bekerja, Pimpinan DPR Beberkan Alasannya

Pansus tersebut belum berjalan karena memasuki masa reses tersebut.

Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang akan mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) hari ini, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang akan mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) hari ini, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024 bakal mulai bekerja pada masa sidang selanjutnya atau setelah 16 Agustus 2024. Pansus hingga saat ini belum bekerja karena DPR disebutkan sedang memasuki masa reses sejak 11 Juli 2024.

"Kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca Juga

Sejauh ini, dia menilai, pansus tersebut belum berjalan karena memasuki masa reses tersebut. Dia mengatakan, pansus itu bekerja pada masa sidang selanjutnya berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, Pansus Angket Haji tersebut bakal digelar pada masa reses Juli ini. Namun, menurut Dasco, sudah ada yang mengingatkan bahwa keputusan Rapim dan Bamus tidak menyatakan demikian.

"Pansus itu harus berjalan pada sidang depan, sehingga kalau kemarin ini, menyalahi aturan," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Selain itu, dia memastikan tidak ada perubahan rencana terkait rapat pansus yang akan digelar pada masa sidang selanjutnya. Jika rapat pansus itu ingin digelar pada masa reses ini, menurutnya, keputusan Rapim dan Bamus DPR RI harus diubah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement