REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024 bakal mulai bekerja pada masa sidang selanjutnya atau setelah 16 Agustus 2024. Pansus hingga saat ini belum bekerja karena DPR disebutkan sedang memasuki masa reses sejak 11 Juli 2024.
"Kemarin karena sudah keburu reses, itu belum berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sejauh ini, dia menilai, pansus tersebut belum berjalan karena memasuki masa reses tersebut. Dia mengatakan, pansus itu bekerja pada masa sidang selanjutnya berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, Pansus Angket Haji tersebut bakal digelar pada masa reses Juli ini. Namun, menurut Dasco, sudah ada yang mengingatkan bahwa keputusan Rapim dan Bamus tidak menyatakan demikian.
"Pansus itu harus berjalan pada sidang depan, sehingga kalau kemarin ini, menyalahi aturan," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Selain itu, dia memastikan tidak ada perubahan rencana terkait rapat pansus yang akan digelar pada masa sidang selanjutnya. Jika rapat pansus itu ingin digelar pada masa reses ini, menurutnya, keputusan Rapim dan Bamus DPR RI harus diubah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).