Selasa 30 Jul 2024 18:33 WIB

PKB Tanggapi Tudingan Pansus Haji Dibentuk karena Pribadi 

Pansus Angket Haji dibentuk berdasarkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR.

Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai tudingan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dibentuk dalam rangka urusan pribadi melecehkan konstitusi.

"Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket," kata Gus Jazil, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji dibentuk berdasarkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui seluruh fraksi di DPR RI.

"Dari awal ini semuanya berdasarkan tahapan. Bukan hanya PKB, seluruh partai politik, diputus di paripurna. Mana pribadinya?," ucapnya.