Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi itu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
sumber : Antara Foto
Advertisement