Kamis 01 Aug 2024 10:49 WIB

Susno Duadji: Bukti-Bukti Kasus Vina Belum Cukup Buktikan Adanya Unsur Pembunuhan

Susno Duadji kemarin memberikan keterangan di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon.

Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --  Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa bukti-bukti terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 masih belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pembunuhan. Susno pada Rabu (31/7/2024), menjadi salah satu ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Baca Juga

“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana? Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” ujar Susno usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Susno menyampaikan unsur pembunuhan dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, dianggap belum cukup kuat khususnya soal lokasi kejadian pada peristiwa tersebut. Selain itu, ia menyebutkan proses penyelidikan oleh Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sudah konsisten menyimpulkan bahwa insiden yang menimpa korban Vina dan Eky pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.