REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum dari Saka Tatal dan Sudirman pada 2016, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Sidang yang diajukan oleh enam terpidana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina. Sedangkan Sudirman merupakan terpidana kasus Vina. Adapun enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.
Suasana sidang pun terasa haru karena Titin berulang kali menangis saat memberikan kesaksiannya. Titin mengungkapkan, mendapatkan kuasa dari tujuh tersangka kasus Vina (minus Rivaldi) secara berturut-turut pada 31 Agustus – 5 September 2016. Namun, dia mengaku tidak diijinkan oleh anggota Polres Cirebon Kota untuk bertemu dan mendampingi para tersangka saat di Polres Cirebon Kota.
"Saya tidak diijinkan bertemu dengan alasan belum mendapatkan perintah dari komandan untuk mempertemukan dengan kuasa hukum yang mendampingi,"kata Titin.