Kamis 01 Aug 2024 16:19 WIB

Alasan Pemilik Daycare Depok Menganiaya Bayi dan Balita Diungkap Polisi

Polisi memastikan aksi kekerasan Meita tak dilakukan dalam satu waktu saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok sudah menetapkan pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty sebagai tersangka menyangkut kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan. Polisi mendapati keterangan awal bahwa Meita melakukan kekerasan itu karena khilaf.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Tapi Arya menegaskan, polisi tak berhenti menggali keterangan dalam kasus ini. Sehingga diharapkan kasus ini terungkap seterang-terangnya.

"Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ujar Arya.