REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Keppres ini diteken Jokowi pada 31 Juli 2024. Hanya saja, penetapan Hari Desa tak menambah jatah hari libur bagi masyarakat.
"Namun hari desa bukan merupakan hari libur," tulis isi Keppres 23/2024 itu dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Dalam Keppres itu, Presiden menyebut tiga hal dalam mempertimbangkan Hari Desa. Pertama, desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya.
"Desa dianggap memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI," tulis isi Keppres 23/2024.
Pertimbangan kedua atas Hari Desa disebut memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
"Dikatakan juga, perlunya ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis isi Keppres 23/2024.
Dalan pertimbangan ketiga disebutkan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa," tulis isi Keppres 23/2024.