Jumat 02 Aug 2024 16:21 WIB

Putusan Sudah Inkrah, Johnny Plate Dieksekusi dan akan Mendekam 15 Tahun di Salemba

Putusan inkrah pengadilan menyatakan kerugian negara setotal Rp 8,03 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan sudah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi yang juga mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JGP) ke penjara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kejaksaan mengeksekusi badan politikus Partai Nasdem tersebut ke Lapas Kelas-1 Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terhadap yang bersangkutan (terpidana Johnny Plate), jaksa sudah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas-1 Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024 yang lalu,” begitu kata Harli saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga

Eksekusi badan terhadap Johnny Plate tersebut, setelah MA pada 7 Juli 2024 lalu memberikan kepastian hukum atas hukuman pidana terkait korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dalam kasus tersebut, putusan inkrah pengadilan menyatakan kerugian negara setotal Rp 8,03 triliun.

Johnny Plate adalah salah satu dari belasan yang terseret hukum dalam kasus tersebut. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Johnny Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, berupa penerimaan uang setotal Rp 17 miliar dari banyak pihak yang ambil bagian dalam proyek nasional itu.

Atas vonis bersalah itu, majelis hakim tanpa dissenting opinion menghukum Johnny Plate dengan pidana penjara 15 tahun. Hakim juga mewajibkan Johnny Plate membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan tambahan masa penjara 5 tahun.

Putusan dan hukuman tersebut, sempat dilawan dengan Johnny Plate mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun begitu, majelis hakim tingkat dua menguatkan putusan pertama.

Dan Johnny Plate masih tak terima dengan mengajukan kasasi. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut pun tak memberikan putusan yang berbeda. Hakim agung, tetap menguatkan dua putusan peradilan sebelumnya, yang menghukum Johnny Plate dengan pidana 15 tahun dan wajib mengganti kerugian negara Rp 16 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.

Bahkan, hakim agung menambahi hukuman dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita satu unit mobil milik Johnny Plate untuk dijadikan sumber pengganti kerugian negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement