Selasa 30 Aug 2022 11:52 WIB

Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Dipukuli di Tahanan

Dugaan pemukulan diketahui dari pengakuan salah satu terdakwa saat pledoi, kemarin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam pelaku pengeroyokan Ade Armando diduga mendapatkan tindak kekerasan pemukulan di dalam tahanan. Namun, Kepala Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat Fonika Afandi menegaskan, bahwa mereka tidak ada di Rutan Salemba.

"Secara administrasi benar bahwa ke enam orang tahanan tersebut berada di rutan kelas I Jakarta Pusat. Namun, secara fisik masih berada dalam tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Fonika saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Karena itu, Fonika meminta, agar terkait dugaan kasus pemukulan keenam terdakwa tersebut tidak lagi dikaitkan dengan pihak Rutan Salemba. Mengingat, mereka sama sekali belum pernah dikirim untuk dititipkan di Rutan Salemba, hanya berkas administrasi penahanannya dari tingkat tahanan kejaksaan saja.

"Jadi, kejadiannya bukan terjadi di Rutan Salemba Jakarta Pusat," tegas Fonika.

Keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, yaitu Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. Dugaan pemukulan ini diketahui dari pengakuan salah satu terdawa pada saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8) kemarin.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ungkap terdakwa Dhia Ul Haq. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement