REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim Mas Group, salah satu perusahaan kelapa sawit Indonesia, mengumumkan bahwa perusahaan telah diakui sebagai salah satu dari 20 pembayar wajib pajak terbesar di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghargaan ini diberikan dalam acara “Malam apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024” yang dilangsungkan di Kantor Pusat DJP pada Jumat, (26/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Pajak pada masanya, wajib pajak, pemangku kepentingan, dan media massa. Dalam kesempatan ini, DJP memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara.
Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar, menjelaskan penghargaan ini merupakan suatu kehormatan bagi perusahaan. Dimana, menurut dia, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional sudah diakui.
"Kami menerima penghargaan ini dengan rasa syukur dan dengan peraturan perpajakan yang jelas kami akan terus berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi pajak. Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan.”
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sambutannya pada acara tersebut, menekankan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. “Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kami mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” ujar Suryo.
Musim Mas berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui pembayaran pajak dan mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan governance di Indonesia. Kami juga akan terus berupaya untuk mengedepankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.