Jumat 05 May 2023 07:22 WIB

DJP Sudah Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,2 Triliun Hingga April 2023

Pajak pertambahan nilai 11 persen diberlakukan atas produk digital produk luar negeri

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setoran sebesar Rp 12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga

“Sebanyak 129 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 148 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Per April 2023, pihaknya menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut pajak pertambahan nilai produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine,Inc.