REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menjamin 99 persen simpanan nasabah di rekening perbankan per Juni 2024. Persentase itu setara dengan 583.822.118 rekening nasabah bank umum dan 15.381.828 rekening nasabah BPR/BPRS.
“Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,98 persen dari total rekening BPR/BPRS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP, yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Purbaya menyebut kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kebijakan itu ditempuh melalui pemantauan atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen. Kemudian, terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.
LPS juga terus melakukan evaluasi berkala atas TBP, khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. LPS juga berupaya melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi.
Di samping itu, juga dilakukan peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor. Selanjutnya, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK.
Terakhir, LPS terus mengakselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.