Senin 05 Aug 2024 21:17 WIB

OJK Sebut Bakal Segera Keluarkan POJK Mengenai Penyaluran Kredit UMKM

Ia menyebut, POJK itu penting untuk segera dikeluarkan OJK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, OJK akan segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). POJK tersebut bakal dikeluarkan sebagai upaya memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan UMKM, terutama masalah penyaluran kredit.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama OJK sepakat akan mengeluarkan POJK mengenai UMKM yang ini merupakan mandat Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juli 2024 yang digelar secara daring, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Dian menyebut, nantinya pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi 11 DPR RI untuk membahasnya lebih lanjut. Ia menyebut, POJK itu penting untuk segera dikeluarkan OJK yang berperan sebagai otoritas pengawas perbankan yang merupakan penyalur kredit terbesar bagi UMKM.

“Intinya OJK akan memberikan perhatian yang jauh lebih besar lagi terhadap pengembangan UMKM karena saya kira UMKM yang jumlahnya 360 juta merupakan persoalan semua lembaga terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK akan melakukan penguatan, tidak hanya penguatan regulasi atau pengawasan ke perbankan, tetapi juga memperkuat aspek internal dari organisasi yang disesuaikan dengan kapasitas dalam menangani UMKM.

Yakni seperti penguatan masalah data, pengembangan bisnis model, atau pengembangan pemikiran-pemikiran lain yang sifatnya akan lebih melakukan terobosan terhadap kemudahan akses UMKM dan sekaligus efektivitas penyaluran kredit kepada UMKM.

“Sehingga saya kira ukurannya bukan berapa besar kredit yang disalurkan, tetapi berapa besar sebetulnya UMKM yang bisa kita kembangkan,” terangnya.

Dian melanjutkan bahwa kredit untuk UMKM diakui memang merupakan komponen penting dalam pengembangan UMKM. Sehingga dia memastikan akan ada aturan-aturan yang bakal memperlancar pengembangannya.

“Oleh karena itu kita akan keluarkan ketentuan yang komprehensif, yang mudah-mudahan ini menjawab secara lebih clear peran perbankan di masa kini dan masa mendatang terkait pengembangan UMKM dan peranan OJK di dalamnya,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement