Selasa 06 Aug 2024 14:09 WIB

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Sentuh Rp 1,27 Triliun

KPK hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut lewat pemeriksaan saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyebabkan kerugian keuangan negara sampai Rp 1,27 triliun. KPK hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

 

KPK menghimpun data potensi dugaan kerugian negara tersebut lewat nilai proyek akuisisi kerjasama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara di angka Rp 1,3 triliun. 

 

Tercatat, KPK sudah mencegah empat pihak ke luar negeri terkati proses penyidikan perkara ini. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

 

"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.

 

Walau demikian, Tessa belum dapat merinci identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Tessa hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicekal.

 

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ujar Tessa.

 

Diketahui, pencegahan terhadap empat pihak tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan atau sampai Desember 2024. Tujuannya supaya para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.

 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang berhubungan dengan perkara itu.

 

Asep menyebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Tapi identitas tersangka maupun kontruksi perkara bakal diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan.

 

"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," ucap Asep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement