Rabu 07 Aug 2024 08:24 WIB

Kejagung Tetapkan DP Tersangka Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ

Perbuatan korupsi yang dilakukan terjadi sebelum lelang konstruksi dilakukan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Tol Japek II
Foto: Antara
Tol Japek II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ. Pada Selasa (6/8/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan inisial DP sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan, merugikan keuangan negara Rp 510 miliar sepanjang 2017-2021 tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi menerangkan, DP ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku kuasa KSO Proyek Pembangunan Tol Japek II. “Bahwa berdasarkan fakta dari persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dan setelah penyidik memperoleh cukup bukti-bukti, tim penyidik pada Jampidsus menetapkan saksi DP sebagai kuasa KSO sebagai tersangka. Dan terhadap tersangka DP, dilakukan penahanan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).

Kuntadi menerangkan, penetapan DP sebagai tersangka, sebetulnya pengembangan dari keputusan hukum yang sudah ditetapkan oleh hakim pengadilan, terhadap empat terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ 2017-2022. Empat terdakwa yang sudah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta tersebut, adalah Djoko Dwijono (DD) dan terdakwa Yudhi Mahyudin (Y) yang sudah dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Serta terdakwa Sofiah Balfas (SB), dan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS) yang masing-masing dijatuhi empat tahun penjara.

Dari putusan pengadilan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, ada sejumlah fakta hukum yang terungkap, dan mendesak penyidik Jampidsus melanjutkan pengusutan. Dari penyidikan lanjutan, terungkap PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi setotal Rp 16,23 triliun. “Selanjutnya PT JJC melakukan lelang kontstruksi jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Kilometer (Km),” kata Kuntadi.

Perbuatan korupsi yang dilakukan, kata Kuntadi, terjadi sebelum lelang konstruksi dilakukan. Yaitu dengan cara, tersangka DP selaku Kuasa KSO Pembangunan Tol Japek II, bersama-sama terdakwa TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan persekongkolan dalam pengurangan volume pada bentuk rancang bangun atau basic design tanpa melalui pengkajian dan kesepakatan. “Selanjutnya perubahan pada basic design tersebut, digunakan secara sadar oleh terdakwa DD, dan terdakwa YM selaku pihak pemenang tender,” begitu kata Kuntadi. Pun dikatakan, ada pengkondisian dalam pemenangan tender pihak terdakwa DD, dan terdakwa YM.
 
Selanjutnya, kata Kutnadi, setelah tender dilakukan, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan, tersangka DP kembali melakukan pengurangan volume pada bahan-bahan konstruksi pembangunan. Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DP tersebut, diperoleh keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara setotal Rp 510 miliar. “Bahwa atas perbuatan tersangka, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar,” begitu kata Kuntadi.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement