Kamis 08 Aug 2024 05:52 WIB

Ternyata WNA, Kemendag Buru Importir Barang Ilegal ke Indonesia

Kemendag membentuk tim khusus untuk memburu pemasok barang ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut membentuk tim khusus untuk mencari bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut membentuk tim khusus untuk mencari bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut membentuk tim khusus untuk mencari bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Menurut Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.

"Kami bekerja dengan lembaga yang bisa dipercaya secara diam-diam. Kita survei secara mendalam kemudian juga di pusat-pusat grosir, di berbagai tempat kita akan survei, kita riset bagaimana warga negara asing bisa menjadi bandar di tempat-tempat mal besar itu," kata Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, berdasarkan temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Juli lalu, importir barang ilegal merupakan warga negara asing (WNA). WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat perbelanjaan.

Menurut Zulkifli, hal ini membuat peredaran barang impor ilegal semakin marak dan mengalahkan produk-produk dalam negeri.

"Saya kira banyak sekali warga negara luar yang beroperasi, berusaha atau berdagang di distributor-distributor besar di mal-mal besar, di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang atau Mangga Dua," ujar Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sedang melakukan riset terkait peredaran barang impor di Indonesia. Hal ini terkait dengan cara masuk barang, pendistribusian hingga penjualan.

"Kalau dari Bareskrim orang akan langsung tahu, tapi yang kita riset pelan-pelan sehingga secara ilmiah tergambar dengan baik. Kita riset berapa banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan ini kita akan mendapat gambaran yang lebih jelas," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal mengekspos hasil temuan senilai Rp 46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya. Zulkifli mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp 46.188.205.400," ujar Zulkifli.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen. Sedangkan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Zulkifli mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp 18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, Ia meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia. "Kita minta seluruh pihak untuk kerja sama agar ini bisa kita tertibkan, ini keluhan yang bertubi-tubi datang ke kami," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement