Jumat 09 Aug 2024 10:27 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu, Balik Lagi ke Rp 1,4 Juta per Gram

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram pada Kamis.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram pada Kamis (8/8/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.259.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 754.500 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.409.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.762.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.123.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.849.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp13.620.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp 33.887.500 
  • Harga emas 50 gram: Rp 67.655.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 135.190.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp 337.587.500 
  • Harga emas 500 gram: Rp 674.875.000 
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.349.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement