REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Sejumlah kader dan pengurus DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Pernyataan Lukam Edy dinilai sudah meresahkan.
"Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Menyerang nama baik pengurus, nama baik PKB dan penyebaran berita bohong," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung Ahmad Syafi’i dikonfirmasi usai pelaporan di Mapolres Tulungagung, Jumat.
Pernyataan yang dinilai sesat dan bermuatan fitnah itu disampaikan Lukman Edy di hadapan awak media pada 31 Juli 2024 di Jakarta. Kala itu, Edy mengatakan pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan.
Ucapan itu dianggap telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se Indonesia.
Selain Tulungagung, laporan terhadap Lukman Edy juga dilakukan oleh pengurus PKB di daerah lain."Laporan ini merupakan inisiatif dari DPC PKB Tulungagung," katanya.
Syafi'i menegaskan bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan, PKB berdasarkan aturan internal PKB.
"Selama ini PKB tidak pernah mengelola dana pilpres, pilleg maupun pilkada," katanya.
Terkait rumor adanya dinamika antara PKB dengan NU, Syafi'i menegaskan hubungan kedua lembaga tidak terpengaruh dengan gerakan pengaduan terhadap mantan sekjen PKB Lukman Edy.
Pasalnya, kata dia, yang dilaporkan bukanlah lembaga NU namun personal Lukman Edy. Meski diakui pernyataan Lukman Edy dilontarkan ke awak media setelah adanya panggilan dari PBNU.
Permasalahan ini dalam proses penyelesaian di internal PBNU dan PKB.
"Sudah, sudah. Ini adalah proses," katanya.