REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Keluarga Sudirman ingin mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon. Namun hingga kini, mereka terkendala karena sulit untuk bertemu dengan terpidana kasus Vina Cirebon itu.
‘’Belum diketahui untuk keberadaan Sudirman,’’ ujar kakak kandung Sudirman, Beny Indrayana, di Cirebon, kemarin.
Sudirman dan enam terpidana lainnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas dan telah mengajukan PK.
Beny mengatakan, dari informasi yang diterimanya, enam terpidana lainnya dalam kasus Vina juga akan segera mengajukan PK. Sedangkan adiknya, tidak ikut serta dalam pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana tersebut. ‘’Saya dapat info enam terpidana lain mengajukan PK, (sedangkan) Sudirman belum. Jadi saya berharap ingin bertemu (Sudirman) dan mengajukan PK juga,’’ kata Beny.
Saat kasus itu bergulir pada 2016, Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang sama dengan Saka Tatal, yakni Titin Prialianti. Namun saat ini, Sudirman disebut telah mencabut kuasa dari Titin Prialianti, tanpa sepengetahuan keluarga.
Beny mengatakan, saat ini Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar. Namun, kuasa hukum baru itu disebutkan kurang berkomunikasi dengan pihak keluarga, termasuk mengenai upaya PK. ‘’(Pengajuan PK) belum tahu pasti,’’ katnya.
Bahkan, kata Beny, kuasa hukum yang baru juga belum menemui keluarganya di Cirebon untuk mencari bukti baru atau novum yang dibutuhkan oleh Sudirman.
Beny menambahkan, keluarganya sebenarnya berharap agar Sudirman didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi atau kembali didampingi oleh Titin Prialianti. Pasalnya, Titinlah yang memiliki berkas Sudirman sejak awal.
Beny mengatakan, pihak keluarga berharap agar Sudirman juga segera mengajukan PK. Namun, ia bersama keluarganya tidak mengetahui keberadaan Sudirman saat ini, apakah di tanahan Polda atau di lapas. Bahkan ia juga mendapat informasi harus mendapatkan ijin terlebih dulu dari tim penyidik jika ingin bertemu dengan adiknya. ‘’Belum tahu (ditahan dimana),’’ katanya.
Beny berharap, adiknya itu bisa segera kembali ke Lapas Cirebon. Dengan demikian, keluarga bisa mudah bertemu dan komunikasi untuk pengajuan PK.
Keluarga Sudirman pun telah mengirim surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, untuk dipermudah bertemu dengan Sudirman. Namun sejak surat dikirimkan pada 31 Juli 2024, sampai sekarang belum ada tanggapan. ‘’Saya minta tolong kepada Pak Jokowi, Pak Prabowo, Menkopolhukam, tolong saya dipertemukan dengan adik saya Sudirman, jangan dipersulit seperti sekarang,’’ kata Beny.
Menurut Beny, terakhir kali ayah dan ibunya bisa menemui Sudirman pada 28 Juni 2024. Namun, saat itu Sudirman selalu didampingi oleh sejumlah petugas. Sehingga orang tuanya tidak bisa leluasa mengobrol dengan Sudirman.
Beny pun yakin Sudirman tidak terlibat kasus Vina. Dia menyatakan, ada sejumlah saksi yang bersama Sudirman di malam kematian Vina dan Eky. Namun, saksi-saksi itu belum pernah dihadirkan di persidangan. ‘’Sudirman berulang kali bilang gak terlibat, gak bersalah, gak tahu apa-apa. Dan sampai sekarang dia tidak tahu kasus apa sampai dia dipenjara,’’ kata Beny.
Beny mengatakan, adiknya mengaku dipaksa untuk mengaku. Adiknya juga menerima penyiksaan oleh polisi, sama seperti para terpidana lainnya dalam kasus Vina, seperti dipukuli dan dipaksa minum air kencing.