Rabu 14 Aug 2024 17:29 WIB

Jilbab 'Disingkirkan' dari Aturan Berseragam Paskibraka, Ini Penjelasan Kepala BPIP

Pelepasan jilbab dilakukan saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih

Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi menjelaskan Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, jati diri, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.
Foto: BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi menjelaskan Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, jati diri, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, IKN  Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.