Rabu 14 Aug 2024 20:29 WIB

Protes Keras Habib Idrus soal Anggota Paskibraka Dilarang Berjilbab

Larangan anggota Paskibraka berjilbab dengan alasan penyeragaman.

Red: Muhammad Hafil
Tangkapan layar dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. Tidak ada tata cara pakaian bagi wanita yang berjilbab.
Foto: dok ist
Tangkapan layar dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. Tidak ada tata cara pakaian bagi wanita yang berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan dan protes terkait dengan adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat di tengah masyarakat setelah viral di media sosial yang menunjukkan bahwa semua Paskibraka Putri yang telah dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.

"Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga dan menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat, kami menganggap bahwa kebijakan tersebut, jika benar, merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua Umum

Baca Juga

PP HDMI Habib Idrus Salim Al-Jufri dalam pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Rabu (14/8/2024).

Habib Idrus mengatakan, HDMI menegaskan bahwa hijab adalah bagian dari identitas dan keyakinan seorang Muslimah yang tidak boleh dibatasi oleh aturan apapun. Termasuk dalam kegiatan kenegaraan seperti Paskibraka.