REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja bukan sebagai solusi, justru menjadi masalah yang lebih berat, karena akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas,” ujar Ketua Umum Persistri, Ustazah Lia Yuliani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ustazah Lia mengatakan, Persistri mendesak Presiden RI Joko Widodo cabut peraturan pemerintah tersebut. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Hal ini sebagai solusi atas permasalahan berkembangnya pergaulan bebas dikalangan pelajar dan remaja,” ucap dia.