Selasa 13 Aug 2024 19:57 WIB

Pembagian Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Aktivis Perempuan: Buka Peluang Rusaknya Moral

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai kontroversi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kontrasepsi (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kontrasepsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis buruh perempuan yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, Mirah Sumirat menolak keras rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4. 

"Keputusan tersebut lebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang di dapatkan," ujar Mirag dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (13/8/2024). 

Baca Juga

Menurut Mirah, peraturan tersebut bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi "Hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Dia pun mengingatkan pemerintah agar tidak ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikangan anak muda.