REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta membuka posko pengaduan untuk warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Warga disebut bisa melaporkan kasus pencatutan itu kepada Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta melalui jalur independen. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyatakan syarat dukungan yang diperoleh Dharma-Kun telah melebihi batas minimal.
"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny, Jumat (16/8/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024). Berdasarkan hasil rapat pleno, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.