Jumat 16 Aug 2024 17:03 WIB

Banyak Pencatutan Data KTP untuk Syarat Dukungan Dharma-Kun, Legistlator: Bisa Dipidana

PDIP akan melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan informasi pencatutan data.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyoroti kasus pencatutan KTP warga untuk memenuhi syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pencatutan itu disebut buka saja tidak sesuai prinsip pemilu, melainkan juga melanggar pidana.

Dwi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan informasi terkait pencatutan data tersebut. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada warga melakukan pengecekan terhadap datanya, mengantisipasi data mereka ikut dicatut sebagai dukungan untuk Dharma-Kun.

Baca Juga

"Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung pasangan calon independen mana pun," kata dia, Jumat (16/8/2024).

Ia menegaskan, pihaknya menolak apabila ada rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Menurut dia, hal itu sama saja membuat kemunduran dalam praktik demokrasi.

Dwi juga mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Apalagi, apabila terjadi pencatutan data warga.

Menurut dia, pencatutan data itu tidak hanya tak sesuai dengan prinsip pemilu. Lebih dari itu, pencatutan data juga telah melanggar undang-undang.

"Menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pindana," kata Dwi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement