Sabtu 17 Aug 2024 14:18 WIB

Apakah akan Tetap Terbitkan SK Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Senin? Ini Kata KPU

KPUD sudah menetapkan Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat sebagai calon independen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Foto: Bayu Adji/Republika
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan keterangan kepada wartawan usai dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai calon independen, di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan kelanjutan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. KPU masih akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI terkait masalah pencatutan data warga menjadi pendukung.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun sebagai pasangan calon perseorangan. Apalagi, pasangan itu telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.

Baca Juga

"Ya kalau nanti Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tentu nanti kami akan tindak lanjuti," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Ia menyatakan, apabila dilihat dari proses yang sudah terjadi, tahapan untuk pasangan calon perseorangan sudah selesai dan dibuatkan ke dalam berita acara. Artinya, status Dharma-Kun memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta bersifat sah.

Menurut Dody, dalam rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (15/8/2024), tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan. "Tentu sepanjang itu tidak ada yang mempersoalkan maka itu sifatnya sah," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement