Senin 19 Aug 2024 10:25 WIB

Hari Konstitusi, Meneguhkan Kembali Perannya dalam Berbangsa dan Bernegara

Konstitusi merupakan panduan penting kehidupan berbangsa dan bernegara

Rancangan KUHP ilustrasi. Konstitusi merupakan panduan penting kehidupan berbangsa dan bernegara
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi. Konstitusi merupakan panduan penting kehidupan berbangsa dan bernegara

Oleh : DR I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diresmikan sebagai konstitusi negara.

UUD 1945 lahir dari proses panjang perjuangan kemerdekaan dan menjadi landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar negara, seperti kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.

Baca Juga

Pentingnya peringatan ini tidak hanya terletak pada pengakuan terhadap sejarah konstitusi, tetapi juga sebagai momen refleksi untuk mengevaluasi implementasi konstitusi serta relevansinya dalam konteks kekinian.

Peringatan ini memberikan kesempatan untuk menilai bagaimana konstitusi berfungsi dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dan bagaimana prinsip-prinsip dasar konstitusi dapat terus dijaga dan diperkuat.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, wacana untuk melakukan perubahan UUD 1945 muncul di tengah arus politik ketatanegararaan Indonesia, mulai perubahan yang sifatnya terbatas hingga perubahan yang bersifat menyeluruh.

Bahkan muncul wacana untuk membatalkan amandemen 1999-2002 dan mengembalikan UUD 1945 ke versi aslinya.

Tulisannya ini akan mengurai lebih lanjut kedudukan dan arti penting nilai-nilai konstitusi dalam berbangsa dan bernegara.

Kedudukan konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dan merupakan sumber legitimasi yang memuat aturan dasar penyelenggaraan negara.

Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi, bagaimana hak-hak warga negara dilindungi, serta proses pembuatan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan pendapat C.F. Strong, konstitusi merupakan “kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya”.

Dengan demikian, konstitusi itu mengandung prinsip-prinsip hubungan dan batas-batas kekuasaan antara pemerintahan dengan hak-hak rakyat (diperintah).

Sementara James Bryce mengemukakan bahwa “A constitution as a frame work of political society, organised through and by law” (konstitusi sebagai satu kerangka masyarakat politik yang pengorganisasiannya melalui dan oleh hukum).

Secara sederhana, konstitusi dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk hal ihwal kewenangan lembaga-lembaga tersebut.

Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengarahkan agar penegakan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus, yakni menjamin kepastian hukum dan juga menegakkan keadilan subtansial.

Lebih dari itu, UUD 1945 juga menekankan pada asas manfaat, yaitu asas yang menghendaki agar setiap penegakan hukum itu harus bermanfaat dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan negara Republik Indonesia pasca reformasi, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah rechtsstaat secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945.

Hal ini mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.

Pemikiran Bung Karno tentang konstitusi

Soekarno, sebagai tokoh utama dalam perumusan UUD 1945, memiliki pemikiran mendalam tentang konstitusi yang masih relevan hingga saat ini.

Dalam pandangannya, konstitusi tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah manifestasi dari cita-cita dan jiwa bangsa. Beberapa aspek pemikiran Bung Karno tentang konstitusi yang penting untuk dicermati meliputi:

1. Konstitusi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat: Bung Karno percaya bahwa konstitusi harus mencerminkan kedaulatan rakyat.

Dalam pidato-pidatonya, ia sering menekankan pentingnya konstitusi sebagai alat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Konstitusi harus mampu memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi

2. Pancasila sebagai filosofi negara: Bung Karno menganggap Pancasila sebagai dasar filosofi negara yang harus diintegrasikan dalam konstitusi

Pancasila, menurutnya, merupakan jiwa dan dasar dari semua norma hukum yang ada dalam UUD 1945.

Setiap pasal dalam konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang meliputi kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Konstitusi sebagai alat perubahan dan adaptasi: Bung Karno melihat konstitusi sebagai dokumen yang tidak statis, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ia percaya bahwa konstitusi harus fleksibel untuk memungkinkan perubahan dan perbaikan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini mencerminkan pandangan bahwa konstitusi harus mampu menghadapi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah

4. Integrasi antara...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement