Senin 19 Aug 2024 15:51 WIB

IDI Jabar Kecam Aksi Perundungan di PPDS RSHS Bandung: Bertentangan dengan Kode Etik

Perundungan bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dokter bersama Perawat (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Dokter bersama Perawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat (Jabar) mengecam peristiwa perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Karena, perundungan bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.

"Saya sampaikan bahwa apapun bentuk perundungan termasuk di dokter kami menentang, itu jika terbukti sebagai perundungan karena itu tentu saja bertentangan dengan kami di sumpah dokter dan kode etik kedokteran," ujar Ketua Dewan Pertimbangan IDI Jabar dr Eka Mulyana saat dihubungi, Senin (19/8/2024).

Baca Juga

Eka mengatakan kasus perundungan di RSHS Fakultas Kedokteran (FK) Unpad telah diputuskan oleh Dekan FK Unpad dengan memberikan sanksi. Ke depan, ia mengatakan agar tidak terjadi lagi kasus perundungan maka beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Ya biar tidak terjadi tentu saja banyak hal harus diperhatikan khususnya di instituti pendidikan dokter minimal ada 2-3 aspek," kata Eka.

Menurut Eka, pendidikan kedokteran dengan pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan masing-masing. Oleh karena itu, di lapangan diperlukan praktik di rumah sakit pendidikan seperti RSHS Bandung. "Pendidikan dokter tidak hanya mendengarkan menulis tapi pendidikan dokter ini melayani pasien. Nah ini tentu perlu praktik di mana rumah sakit pendidikan misal di RSHS," katanya.

Selain terikat oleh sumpah dokter dan kode etik, kata Eka, selama dokter menjalani program pendidikan dokter spesialis harus memiliki kontrak kerja antara institusi pendidikan dan peserta didik. "Jadi kedua belah pihak ini terikat kontrak kerja di mana yang salah satu menyalahi di mana salah satunya menekan perundungan," kata Eka.

Eka mengatakan kontrak kerja dapat mencegah perundungan dan terikat antara pendidikan dan pelayanan. "Kita ada sumpah dokter dan kode etik siapapun dalam unsur kedokteran menyalahi ini  maka sanksi akan dikeluarkan," katanya.

Sebelumnya, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberikan sanksi berat kepada dosen pengajar yang melakukan bullying kepada residen yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bedah syaraf di RSHS Bandung. Selain itu, pemutusan studi kepada pelaku bullying dengan kategori berat berjumlah dua orang.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement