REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan berupa pembinaan terhadap pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dwi mengatakan perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga. Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
“DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah dia.
Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
Dwi juga meminta masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan aksi KDRT di media sosial Instagram. Akun pengunggah video Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Pada unggahan itu, pemilik akun juga menandai akun @kemenkeuri.
Dalam kesempatan terpisah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memandang kasus KDRT terjadi karena cara pandang laki-laki terhadap perempuan, yakni perspektif patriarki yang masih sangat kuat dalam budaya Indonesia.
Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei menyatakan budaya patriarki meletakkan perempuan sebagai obyek nasehat, obyek moralitas, obyek seksualitas, sehingga membuat perempuan rentan menjadi korban ketika dinilai oleh laki-laki tidak sejalan dengan perspektif laki-laki itu.