REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu membuat PDIP dapat mengusung pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tanpa dukungan partai lain.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, peluang yang dimiiliki PDIP itu belum tentu digunakan untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, Anies bukan merupakan kader PDIP, meski memiliki elektabilitas yang tinggi.
"Belum tentu (PDIP) mengusung Anies. PDIP pasti mengutamakan kader. Bisa Ahok, bisa yang lain," kata dia melalui rekaman suara kepada Republika, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, PDIP adalah partai yang konsisten mengutamakan kadernya untuk menjadi calon kepala daerah. Karena itu, bukan tidak mungkin PDIP menawarkan Anies untuk masuk menjadi kader partai berlambang kepala banteng itu apabila ingin diusung.
"Jadi sudah sangat wajar ketika PDIP menyodorkan keinginan kalau Anies mau dicalonkan harus menjadi kader dulu," kata dia.
Ujang ragu PDIP akan mengusung Anies apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mau menjadi kader partai. Apalagi, PDIP masih memiliki banyak figur populer untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta.
Diketahui, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir. Untuk di DKI Jakarta, dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah.
Sementara itu, PDIP berhasil meraih 850.174 suara sah dari total 6.067.241 suara atau 14,01 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024. Artinya, PDIP memiliki modal untuk mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta 2024.