REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri menginstruksikan seluruh kadernya taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024. Megawati juga menegaskan pengingkaran terhadap putusan MK, merupakan pelanggaran konstitusional.
Mantan Presiden ke-5 RI itu mewajibkan para kadernya untuk menjaga, serta mengawal putusan MK tentang ambang batas minimal baru, dan batas usia pendafataran calon kepala daerah (cakada) untuk kontestasi pilkada itu.
“Saya selaku Ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Merdeka…” teriak Megawati di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Megawati, pun menguji kesetiaan para kadernya untuk menjaga dan mengawal putusan MK dengan sekuat tenaga. “Berani…! Berani…!,” tanya Megawati. Para kader Banteng Moncong Putih, pun menuruti kata ‘berani’ seperti yang disampaikan Megawati tersebut.