REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dengan begitu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR tak akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Pasalnya, jadwal rapat paripurna terdekat adalah Selasa (27/8/2024), yang bertepatan dengan dimulai tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU.
"Kami merasa bahwa lebih baik itu (rapat paripurna) tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia membantah sikap yang diambil DPR itu diputuskan setelah ada pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya, seharian ini Ketua Harian Partai Gerindra itu tak melakukan pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara.
"Saya tidak ke sana (Istana), tidak ketemu Pak Jokowi. Boleh dicek di sumber-sumber wartawan di sana, dan memang tidak ada urgensinya," kata dia.
Ia juga menilai sikap DPR itu bukan dibuat atas tekanan dari banyaknya massa yang melakukan aksi. Menurut dia, RUU Pilkada tidak dapat disahkan menjadi UU karena peserta rapat paripurna yang hadir tak memenuhi kuorum.
"Kalau tadi anda monitor, bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi. Jam 10.00 pagi itu belum ada masa masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," kata dia.
Alhasil, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU tak bisa dilakukan. Di sisi lain, DPR juga tak memiliki waktu untuk menyelesaikan RUU Pilkada sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.