Senin 27 Mar 2023 15:00 WIB

Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Setelah menikah, ada aturan yang mesti diperhatikan Wajib Pajak. Bagi wanita yang sudah menikah, penting sekali mengetahui ketentuan-ketentuan berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Bulan Maret identik dengan bulan bayar pajak. Ciri yang menandakan bahwa seseorang adalah Wajib Pajak ialah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak pertanyaan soal NPWP ini. Salah satu yang sering ditanyakan adalah ketentuan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut suaminya. Wanita yang bersuami dalam dunia pajak disebut sebagai “wanita kawin”.

Secara umum dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup memiliki satu NPWP, yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Memang benar bahwa wanita kawin masih dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan khusus yang dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770S

Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin

Daftar NPWP

Ilustrasi Perhitungan Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 menyatakan bahwa wanita kawin yang hidupnya tidak terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Untuk lebih jelasnya, menurut ketentuan perpajakan, NPWP bagi wanita kawin dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Wanita kawin yang belum memiliki NPWP (bisa wajib atau tidak wajib mendaftarkan NPWP).
  • Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelumnya.

Kedua kategori wanita kawin di atas juga dibagi menjadi dua: wajib dan tidak wajib mendaftar atau menghapus NPWP. Lebih lengkapnya bisa dilihat lewat penjelasan di bawah ini.

1. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin kategori ini belum memiliki NPWP sebelumnya dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Wanita kawin ini wajib memiliki NPWP jika memenuhi ketentuan:

  • Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
  • Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Apa yang Dimaksud Persyaratan Subjektif dan Objektif?

Mengutip UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak didefinisikan sebagai berikut.

  • Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Syarat Permohonan Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Wanita kawin yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP harus melengkapi berkas berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

2. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP

Wanita kawin masuk kategori ini apabila penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan ikut suaminya. Jadi, tidak perlu mendaftar NPWP sendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk wanita kawin kategori ini, yaitu:

  • Tidak hidup terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan, atau usaha tidak masuk kategori ini).
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
  • Wanita yang tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Bagaimana Jika Wanita Kawin Kategori Di Atas Sudah Memiliki NPWP Sebelumnya?

Wanita kawin seperti kategori di atas harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Syaratnya adalah suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.

3. Wanita Kawin yang Boleh Menghapus NPWP 

Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya maka NPWP-nya wajib dihapus. Jadi, NPWP yang diperlukan cuma satu, yaitu atas nama suaminya.

Syarat-syarat penghapusan NPWP wanita kawin tersebut, di antaranya:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Konsekuensi yang Timbul Setelah Penghapusan NPWP Wanita Kawin

Dengan mengajukan penghapusan NPWP, wanita kawin kategori di atas dan suaminya harus memahami beberapa konsekuensi berikut ini.

  • Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  • Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami.

Untuk selanjutnya, kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.

4. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Menghapus NPWP

Wanita kawin yang berkehendak menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya tidak wajib menghapus NPWP yang sudah dimilikinya. Dengan kata lain, boleh menggunakan NPWP atas namanya sendiri untuk melakukan kewajiban pajaknya.

Dengan menggunakan NPWP sendiri, konsekuensi yang timbul, yaitu:

  • Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  • Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak. Tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  • Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya PPh terutang bagi istri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan istri. Ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.

Dengan melihat ketentuan penggolongan wanita kawin di atas, segera putuskan apakah Anda ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah atau bersama suami.

Baca Juga: Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Lewat E-Filing, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Pahami Kewajiban Perpajakan Jika Sudah Menikah

Aturan perpajakan di Indonesia mengakomodir pelaporan pajak dalam satu keluarga. Artinya, urusan perpajakan cukup dilakukan suami sebagai kepala keluarga dalam satu NPWP. Namun, jika istri berniat melakukan kewajiban perpajakan dengan suami, sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang berlaku. Karena itu, penting sekali untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku jika sudah menikah.

Baca Juga: Segala Hal Penting Seputar Pemberlakuan PPnBM 2023 Sebagai Beban Pajak Penjualan Barang Mewah

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement