Merger dan akuisisi merupakan dua hal yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Tindakan ini biasanya diambil oleh perusahaan-perusahaan yang ingin mempertahankan atau mengembangkan usaha mereka menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Sebagaimana pengembangan usaha pada umumnya, merger akuisisi dan konsolidasi biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
Meski tujuan merger dan akuisisi bisa saja berbeda-beda untuk setiap perusahaan, namun pada umumnya alasan perusahaan melakukan merger dan akusisi adalah dalam rangka meningkatkan nilai sebuah perusahaan, sehingga menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Baca Juga: Mau Beli Saham GoTo? Ketahui Fakta Gokil Perusahaan Merger Gojek dan Tokopedia Ini
Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi seperti dua bagian yang tidak dapat dipisahkan. Namun sebenarnya, merger berbeda dengan akuisisi.
Pengertian Merger
Merger adalah
Merger adalah penggabungan dua perusahaan, dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan.
Aksi merger harus mendapat persetujuan pemegang saham terlebih dahulu lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh Merger
Adapun contoh-contoh merger di Indonesia, antara lain:
-
Merger bank syariah BUMN
Merger bank syariah BUMN adalah salah satu merger besar di Tanah Air. Tiga bank syariah merger per 1 Februari 2021 dan berganti nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Bank syariah BUMN yang melebur tersebut, yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri. Hasil merger bank syariah ini akan memiliki aset sebesar Rp 245,7 triliun. Sedangkan modal intinya Rp 20,4 triliun.
Dengan jumlah tersebut, BSI menjadi bank syariah terbesar di Indonesia. Sedangkan disandingkan dengan bank umum, BSI berada di peringkat 7 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.
Selanjutnya di tahun 2025, targetnya menjadi pemain global. Target tembus 10 besar bank syariah dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
-
Gojek Tokopedia Merger
Contoh kasus merger lainnya, yaitu merger Gojek Tokopedia. Merger ini melahirkan GoTo, perusahaan baru hasil ‘perkawinan’ tersebut.
Nilai valuasi GoTo mencapai USD 17 miliar atau sekira Rp 243,1 triliun (asumsi kurs tengah BI Rp 14.300 per USD). Menjadikannya raksasa teknologi dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara dan startup valuasi terbesar ke-12 di dunia.
GoTo hasil Gojek Tokopedia merger masuk dalam pipeline IPO 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengincar dana USD 1 miliar atau Rp 14,34 triliun dan sudah menunjuk dua underwriter, yaitu PT Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas.
-
Indosat Tri Merger
Merger Indosat Tri menjadi contoh perusahaan yang merger berikutnya. PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia melebur dan mengusung nama baru Indosat Ooredoo Hutchison sebagai operator seluler.
Ooredoo Hutchison Asia Pte Ltd membeli 1,76 miliar saham Indosat seharga Rp 6.460 per saham. Nilai transaksi pembelian saham tersebut sekitar Rp 11,37 triliun.
Jenis-jenis Merger
Berikut jenis-jenis merger yang perlu kamu ketahui:
No
|
Jenis-jenis Merger
|
Penjelasan
|
1
|
Merger Konglomerasi
|
Penggabungan dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang berbeda
|
2
|
Merger Kongenerik/Merger Ekstensi Produk
|
Penggabungan dari dua atau lebih perusahaan yang beroperasi di pasar atau sektor yang sama dengan cara berbeda
|
3
|
Merger Perluasan Pasar
|
Penggabungan perusahaan yang menjual produk sama, tetapi pasarnya berbeda
|
4
|
Merger Horizontal
|
Penggabungan perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sama. Biasanya merupakan pesaing yang menawarkan produk atau layanan sejenis
|
5
|
Merger Vertikal
|
Penggabungan dua perusahaan yang memiliki tingkat berbeda dalam rantai pasokan industri yang sama. Biasanya pemain bisnis utama dengan perusahaan distributor atau pemasok yang bekerja sama dengannya.
|
Baca Juga: Terbesar di RI, Ini 8 Fakta Bank Syariah Indonesia yang Bikin Bangga
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah..
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah satu perusahaan membeli perusahaan yang lain secara langsung. Perusahaan yang mengambilalih inilah sebagai pemilik barunya.
Akuisisi terjadi ketika satu perusahaan mengambilalih semua keputusan manajemen operasional perusahaan lain. Akuisisi membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar, karena umumnya membeli atau akuisisi saham perusahaan mayoritas
Tujuan akuisisi perusahaan dilakukan untuk meningkatkan skala ekonomi, mendapatkan pasokan bahan baku, menurunkan biaya per unit seiring peningkatan produksi.
Selain itu, manfaat akuisisi adalah untuk meningkatkan pangsa pasar perusahaan, mengurangi biaya, dan memperluas lini produk, serta mendapatkan teknologi dari perusahaan yang diakuisisi.
Contoh Akuisisi
Contoh kasus akuisisi, antara lain:
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan akuisisi Bank Mayora di 2022. Bank pelat merah itu akan mencaplok 63,92% saham Bank Mayora. Nilai akuisisinya mencapai Rp 3,5 triliun.
- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang sudah membeli 93% saham PT Bank Fama International di penghujung tahun lalu senilai Rp 908,95 miliar.
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah melakukan akuisisi saham Bank Royal Indonesia senilai Rp 988 miliar. Bank Royal resmi menjadi Bank Digital BCA.
Jenis-jenis Akuisisi
Beberapa jenis akuisisi, antara lain:
-
Akuisisi Aset
Akuisisi aset adalah satu perusahaan secara langsung mengakuisisi aset perusahaan lain. Perusahaan yang akan diambilalih asetnya harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham.
Biasanya akuisisi aset terjadi karena perusahaan yang diakuisisi mengalami kebangkrutan. Perusahaan lain menawar berbagai aset dari perusahaan tersebut.
-
Akuisisi Manajemen
Akuisisi manajemen adalah petinggi eksekutif perusahaan membeli saham pengendali di perusahaan lain, menjadi milik pribadi.
Baca Juga: Investasi yang Paling Menguntungkan untuk Masa Depan
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Dari penjelasan di atas, sebenarnya sudah dapat dikenali perbedaan merger dan akuisisi. Berikut rangkumannya:
Merger
Akuisisi
· Secara hukum merger mengharuskan dua perusahaan untuk bergabung atau berkonsolidasi menjadi entitas baru dengan struktur kepemilikan dan manajemen baru
· Merger tidak membutuhkan dana tunai untuk menyelesaikan atau merealisasikannya, tetapi melemahkan kekuatan individu masing-masing perusahaan
· Tujuan merger untuk memperluas pasar dan segmennya, mendapatkan pangsa pasar, mengurangi biaya operasional, menyatukan produk bersama, meningkatkan pendapatan, mengerek laba yang dapat menguntungkan pemegang saham perusahaan
· Penggabungan bersifat sukarela dari dua perusahaan yang sama dalam skala operasi, pelanggan
· Ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan itu
· Akuisisi membutuhkan dana dalam jumlah besar. Dapat dibiayai dari uang tunai, saham, utang, maupun kombinasi dari ketiganya.
· Tujuan akuisisi sebagai upaya memasuki pasar baru, strategi pertumbuhan yang baru, mengurangi biaya, kelebihan kapasitas, dan persaingan, serta mendapatkan teknologi baru
· Akuisisi tidak bersifat sukarela karena melibatkan satu perusahaan secara aktif membeli yang lain
Menurut Munir Fuady, perbedaan merger dan akuisisi bisa dilihat dari beberapa indikator berikut ini:
-
Disinvestasi
Pada proses merger, para investor/ pemegang saham kedua perusahaan yang menggabungkan diri akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan yang baru saja dibentuk tersebut.
Sedangkan di dalam proses akuisisi, pihak yang bertindak sebagai pembeli perusahaan akan melakukan pembelian saham dari investor/ pemegang saham pada perusahaan yang akan diambil alih tersebut. Dalam hal ini, para pemegang saham yang lama akan melakukan disinvestasi, di mana mereka keluar dari perusahaan tersebut dengan membawa serta sejumlah kompensasi atas penjualan sahamnya.
-
Kompensasi
Perbedaan merger dan akuisisi yang paling besar adalah dalam prinsip pembayarannya. Di dalam merger tidak terjadi pembayaran, di mana perusahaan yang bergabung tidak perlu melepaskan aset mereka demi membayar transaksi merger itu sendiri.
Namun di dalam proses akuisisi, para pemegang saham yang sebelumnya akan mendapatkan sejumlah kompensasi dalam bentuk uang atas nilai saham yang mereka lepaskan kepada pihak perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut.
-
Dilusi Saham
Dalam proses akuisisi, ada kemungkinan penambahan saham tidak terjadi, di mana saham perusahaan yang baru adalah saham-saham yang sudah diterbitkan oleh perusahaan sebelumnya dan dipegang para pemilik saham yang lama.
Sedangkan di dalam proses merger yang mengalami penggabungan perusahaan, bisa dipastikan bahwa perusahaan akan menerbitkan sejumlah saham yang baru. Penambahan jumlah saham ini akan secara otomatis menyebabkan dilusi saham, di mana nilai saham berkurang akibat adanya penambahan jumlah saham itu sendiri.
-
Eksistensi Perusahaan Asal
Di dalam proses merger, perusahan-perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar, di mana eksistensinya akan pindah ke perusahaan baru yang dibentuk.
Namun pada proses akuisisi, perusahaan lama yang diakuisisi dan juga perusahaan yang melakukan akuisisi akan tetap aksis, sebab akuisisi hanya menyebabkan terjadinya perubahan komposisi kepemilikan saham atas perusahaan yang diakuisisi saja.
-
Konsolidasi Manajemen
Pada akuisisi, manajemen perusahaan lama yang mengalami akuisisi akan diberikan pada perusahaan yang melakukan akuisisi, di mana pengakuisisi bisa saja mempertahankan manajemen yang sudah terbentuk sebelumnya atau melakukan penggantian manajemen tersebut dengan yang baru.
Sedangkan di dalam proses merger akan dilakukan pembentukan sebuah perusahaan baru, sehingga perusahaan juga akan melakukan pembentukan manajemen yang baru.
-
Cara Perpindahan Saham
Pada proses merger, peralihan saham biasanya akan terjadi demi hukum, di mana hal ini merupakan akibat dari tindakan merger itu sendiri.
Sedangkan pada proses akuisisi, perpindahan kepemilikan saham (proses akuisisi) akan membutuhkan transaksi peralihan hak terhadap saham, di mana hal ini terjadi antara pemilik saham yang lama dengan pemilik saham yang baru. Akuisisi juga memungkinkan terjadinya penerbitan sejumlah saham yang baru untuk perusahaan yang bertindak sebagai pengakuisisi.
-
Karyawan Perusahaan
Proses merger akan berdampak besar terhadap karyawan perusahaan, sebab perusahaan akan menggabungkan diri menjadi bentuk perusahaan baru.
Sedangkan akuisisi tidak memberi dampak yang signifikan terhadap karyawan, sebab perusahaan hanya mengalami perubahan pengendalian saja dari perusahaan yang diakuisisi ke perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut.
Kelebihan & Kekurangan Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi
-
Kelebihan
Merger Akuisisi Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641) - Akuisisi saham tidak membutuhkan rapat serta suara pemegang saham, sehingga pemegang saham bisa menahan saham mereka ketika tidak suka terhadap tawaran bidding firm.
- Pada akuisisi saham, pihak perusahaan yang akan melakukan pembelian bisa langsung berurusan kepada pihak pemegang saham melalui tender offer, di mana hal ini tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan.
- Karena tidak membutuhkan persetujuan manajemen serta komisarisnya, akuisisi saham perusahaan bisa dipakai untuk mengambil alih perusahaan dengan cara yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
-
Kekurangan
Merger Akuisisi Dibandingkan akuisisi, merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642) - Jika jumlah pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan pengambilalihan, maka proses akuisisi bisa mengalami kegagalan.
- Jika perusahaan melakukan pengambilalihan semua saham yang dibeli, maka akan terjadi tindakan merger.
- Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Merger dan Akuisisi Dapat Memengaruhi Harga Saham
Aksi korporasi merger dan akuisisi tidak boleh dianggap remeh investor. Sebab, merger dan akuisisi menjadi salah satu faktor internal yang dapat membuat harga saham naik atau turun.
Hal ini menyangkut kebijakan yang diambil jajaran manajemen perusahaan meskipun ujung-ujungnya tetap harus mendapat persetujuan pemegang saham.
Maka dari itu, penting bagi investor untuk selalu memantau keterbukaan informasi di situs resmi BEI agar dapat mengambil keputusan tepat untuk trading saham.
Baca Juga: Arus Kas dari Aktivitas Investasi: Arti dan Cara Menghitungnya