Salah satu hal yang paling menakutkan bagi debitur produk KPR adalah rumah yang disita. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Kita semua mengetahui tenor cicilan KPR tidaklah singkat. Di mana tenornya bisa mencapai 5 hingga 15 tahun.
Waktu selama itu Kita tidak pernah tahu kapan keuangan Kita mengalami surut maupun pasang. Pada akhirnya Kita akan dihadapkan dengan risiko gagal bayar dan properti yang Kita miliki pun pada akhirnya disita.
Artikel Kita kali ini akan membahas beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi adanya gagal bayar cicilan KPR rumah, ruko, atau properti lainnya. Di mana dapat berujung pada penyitaan properti yang Kita miliki.
Namun, sebelum lebih jauh berikut ini kita juga akan membahas beberapa hal yang dapat menyebabkan properti dari KPR disita agar setidaknya kamu dapat mengantisipasinya.