REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerindra resmi mengusung Taj Yasin Maimoen menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk mendampingi Ahmad Luthfi dalam pertarungan Pilkada 2024. Ini sekaligus menjawab spekulasi sebelumnya bahwa Luthfi akan dipasangkan dengan Kaesang Pangarep.
Dilansir kantor berita Antara, di lokasi kantor DPP Gerindra, terlihat Ahmad Luthfi menerima surat rekomendasi yang dimasukkan di dalam map bergambar logo partai Gerindra.
Pembawa acara pun mengumumkan bahwa Ahmad Luthfi akan dipasangkan dengan Taj Yasin Maimoen. Namun demikian, Taj Yasi Maimoen yang juga anggota DPD terpilih di Jawa Tengah itu terpantau tidak hadir dalam acara penyerahan surat rekomendasi.
Tidak hanya itu, Gerindra juga mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang akan bertarung di kota-kota besar. Beberapa diantaranya yakni Ridwan Kamil dan Suswono yang akan bertarung dalam pilkada Jakarta.
Selain itu ada Khofifah Indar Parawansa juga akan dipasangkan dengan Emil Dardak untuk bertarung di Pilkada Jawa Timur.
Hingga saat ini, acara pemberian surat rekomendasi terhadap beberapa calon kepala daerah yang diusung Gerindra masih berlangsung di kantor DPP.
Sebelumnya, Ahmad Luthfi juga diusung oleh partai Golkar menjadi Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah. Seakan tidak mau ketinggalan, PSI juga ikut mengusung Ahmad Luthfi untuk maju menjadi calon orang nomor satu di Jawa Tengah.
Namun ketika ditanya siapa bakal calon wakil yang akan diusung untuk mendampingi Ahmad Luthfi, baik pihak PSI dan Golkar pun belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
Kaesang Pangarep
Putra Presiden Joko Widodo sempat santer akan mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah. Sejumlah partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus seperti Nasdem sudah mengusulkan nama tersebut.
Nama Kaesang menguat sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur di Pilkada. Namun setelah putusan MK muncul kegamangan, karena Kaesang belum cukup umur karena belum mencapai batas usia 30 tahun saat penetapan calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dua putusan MK itu akan disesuaikan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, KPU telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jumat (23/8/2024) siang.