Sabtu 24 Aug 2024 06:05 WIB

Kaesang tak Bisa Maju Pilgub, PAN Ngaku Sejak Awal Ingin Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Zulhas sebut sejak bebrapa bulan lalu telah promosikan pasangan Luthfi-Taj Yasin.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai menyampaikan sambutan dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). PAN menggelar Kongres Ke-6 pada 23-24 Agustus 2024 dengan mengusung tema Indonesia Terdepan.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai menyampaikan sambutan dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). PAN menggelar Kongres Ke-6 pada 23-24 Agustus 2024 dengan mengusung tema Indonesia Terdepan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan tidak masalah apabila Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Pasalnya, sejak awal pertai berlambang matahari itu tak pernah mengusung Kaesang di Jateng. 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, partainya dari awal ingin mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng. Menurut dia, bukan Kaesang yang hendak diusung sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh PAN di daerah tersebut.

Baca Juga

"Jateng memang dari awal pak Luthfi dan Gus Yasin, Taj Yasin," kata dia di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Zulhas --sapaan akrab Zulkifli Hasan-- menyatakan, sejak beberapa bulan lalu partainya  telah mempromosikan pasangan tersebut maju di Pilgub Jateng. Bahkan, ia mengaku telah memasang baliho pasangan itu sejak tiga bulan lalu.

"Kamu lihat dong baliho saya di Jateng, (baliho) saya ya. Iya, pak Luthfi sama Taj Yasin. Saya sudah tiga bulan yang lalu, bertebaran, lihat di Jawa Tengah," kata dia.

Namun, menurut dia, keputusan akhir untuk nama yang akan diusung di Pilgub Jateng akan ditentukan oleh pemimpin di Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Prabowo Subianto. Apabila Prabowo ingin nama lain, PAN akan mengikuti keputusannya. 

Sebelumnya, Partai Gerindra resmi mengusung Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur (cagub) untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Gerindra, juga memutuskan untuk memasangkan Taj Yasin Maimoen sebagai calon wakil gubernur (cawagub) untuk menemani mantan Kapolda Jateng itu dalam kontestasi kepemimpinan daerah tahun ini. 

Luthfi, usai menerima langsung surat mandat pencagubannya, mengatakan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pencalonannya di Pilkada Jateng. Pun dia berterima kasih Gerindra memasangkannya dengan Taj Yasin yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jateng 2018-2023.

“Ini merupakan kebanggaan bagi saya. Dan pasangan saya nanti, adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang akan mengakselerasikan wilayah Jawa Tengah,” kata Luthfi di Kantor DPP Gerindra, di Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). 

Semula Gerindra, rencananya akan memasangkan Kaesang sebagai cawagub untuk Luthfi. Namun Luthfi mengaku tak mengetahui apa sebab Gerindra, tak jadi menduetkannya dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. 

“Bukan, (pasangan saya) Gus Taj Yasin. Itu semua adalah komitmen partai, yang artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung,” begitu kata Luthfi. 

Diketahui, KPU akan segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu norma yang diubah adalah terkait syarat usia calon kepala daerah, yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK itu, syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara dalam PKPU yang belum direvisi, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Apabila mengacu pada putusan MK, Kaesang tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sementara itu, KPU telah menyatakan akan merujuk putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU tentang pencalonan. KPU dijadwalkan melakukan konsultasi dengan Komisi ll DPR untuk pengesahan PKPU tersebut. 

"Lebih detail, lebih teknis, yang nanti insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan dengan teman-teman di DPR Komisi II, beserta pembahasan beberapa PKPU yang lain," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat siang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement