Ahad 25 Aug 2024 14:32 WIB

Menkumham Kumpulkan Anak Buah Bahas Pengesahan Revisi PKPU

Menkumham menargetkan dapat mengundangkan revisi PKPU hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Foto: Edi Yusuf
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas berkomitmen menindaklanjuti revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Supratman menyebut Kemenkumham segera mengharmonisasi Rancangan PKPU itu sebelum diundangkan.

Hal itu disampaikan Supratman merespons hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (25/8/2024). "Sesegera mungkin kita undangkan," kata Supratman kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).

Supratman menyebut harmonisasi PKPU itu bisa saja tuntas pada hari ini. Sebab hal ini sudah dinantikan publik.  "Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," ujar Supratman. 

Supratman menjamin Kemenkumham bakal secepatnya mengundangkan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah. Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkumham mengadakan rapat pada hari ini 

"Hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ucap Supratman.

Diketahui, Komisi II DPR RI baru saja menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kesepakatan tersebut diketok dalam RDP pada hari ini. 

Revisi PKPU ini guna menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.  Isi putusan MK nomor 60 yaitu memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Kemudian ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen sesuai jumlah pendudukA

Sedangkan putusan MK 70 menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun ketika penetapan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement