Selasa 27 Aug 2024 07:28 WIB

Anggota DPR Kritisi Puluhan Triliun Anggaran Pendidikan tak Terserap

Dari Rp 111 triliun alokasi pendidikan 20 persen di APBN, hanya terserap 16 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Foto: Dok DPR
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengkritisi realisasi anggaran pendidikan yang hanya terserap 16 persen dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Dari total anggaran Rp 111 triliun, tersisa 4 persen tak terserap.

Dia mengatakan konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yaitu sebesar 20 persen. Dolfie pun menyayangkan ada puluhan triliun anggaran tak terserap.

Baca: Pangdam Brawijaya Ingatkan Netralitas TNI Sambut Pilkada 2024

"Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp 111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," kata Dolfie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Selain itu, Dolfie menilai, anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi. Sayangnya, hal itu tak dilakukan pemerintah.

Baca: Bertemu Panglima TNI, Jenderal Fenton Kagum dengan Koopsus TNI

"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota Banggar DPR RI lainnya, Ecky Awal Mucharam mengatakan, serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi. Sehingga, ia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.

"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement