Selasa 27 Aug 2024 11:41 WIB

OJK Tetapkan Arah Kebijakan Keuangan Syariah Lewat Peta Jalan

GENCARKAN OJK guna mendorong pencapaian inklusi keuangan 98 persen di tahun 2045.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Dok Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan arah kebijakan keuangan syariah lewat peta jalan (roadmap) dan kolaborasi antarpemangku kepentingan (stakeholder).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, arah kebijakan pengembangan keuangan syariah yang dituangkan melalui peta jalan pada masing-masing sektor.

Baca Juga

"Menyadari eratnya kaitan antara pengembangan sektor keuangan syariah dengan tingkat literasi dan juga inklusi keuangan syariah masyarakat, kami juga meluncurkan peta jalan tentang pengawasan pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen 2023-2027 yang mencantumkan arah dan program prioritas peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah dari empat strategi utama," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam webinar nasional ISEI 'Urgensi Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan' di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pada 12 Desember 2023, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 yang berfokus pada empat program prioritas.

Pertama, akselerasi dan kolaborasi program edukasi keuangan syariah. Kedua, pengembangan model inklusi dan akses keuangan syariah.

Ketiga, penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah, serta ketiga, dukungan dan aliansi strategi LIKS dengan kementerian/lembaga dan stakeholder.

"Pengembangan kemitraan dengan pemangku kepentingan yang memiliki potensi atau irisan sinergi dan kolaborasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa OJK juga mengakselerasi industri keuangan syariah Tanah Air dengan menggandeng para stakeholder terkait yang mencakup organisasi, media, sektor keuangan, pemerintah daerah, hingga akademisi.

"Secara khusus OJK telah membentuk POKJA LIKS, yatu Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang beranggotakan pihak terkait seperti DSN MUI, beberapa organisasi syariah lainnya dan juga stakeholder lainnya," jelasnya.

Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POJK/LIKS) dibentuk sebagai forum koordinasi dan komunikasi untuk memberikan masukan terkait upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Kemudian yang terbaru, OJK menginisiasi Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) guna mendorong pencapaian inklusi keuangan 98 persen di tahun 2045.

"Jadi ini saya yakin harus merupakan satu kolaborasi dan sinergi bersama untuk mengembangkan industri halal dan juga syariah di Indonesia," ucap Kiki.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement