REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka meminta tak mengesahkan kepengurusan partai dari hasil Muktamar ke-VI PKB yang digelar di Bali, 24-25 Agustus 2024 lalu.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PKB Lukman Edy mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kemenkumham perihal adanya konflik di internal PKB yang mengharuskan adanya penyelesaian di Majelis Tahkim yang menjadi mahkamah internal partai.
“Bahwa saya tadi pagi, sudah memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, yang mengadukan soal konflik internal partai,” begitu kata Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kata dia, sesuai mekanisme perundangan, Undang-Undang (UU) 2/2011 tentang Partai Politik, konflik yang terjadi di internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai. “Saya mengantarkan sendiri surat ke Kemenkumham, berkenaan dengan surat (gugatan) yang sudah kami serahkan kepada Majelis Tahkim,” ujar Edy.