REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus perundungan atau bullying calon dokter spesialis hingga saat ini masih terjadi di Indonesia. Bahkan, kasus tersebut terakhir menimbulkan korban. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung tindakan tegas dan terukur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatasi perundungan atau bullying calon dokter spesialis agar tidak terus berlanjut.
Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, pihaknya khawatir jika perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak. Namun, juga pelayanan kepada pasien yang berpotensi tidak optimal.
“Boleh dikatakan ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Dhahana menilai, upaya Menteri Kesehatan (Menkes) untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1).